Secara hukum Islam, ta’aruf belumlah merupakan sebuah ikatan apapun. Sehingga siapa pun bebas untuk melakukannya meski sedang ada pihak lain yang melakukannya juga pada orang yang sama. Ta’aruf adalah satu langkah di belakang khitbah atau lamaran. Pada level khitbah inilah sesungguhnya sudah terjalin ikatan untuk konsekuen terhadap apa yang sudah diajukan sebelumnya.
Namun meski demikian, tetap saja sebuah khitbah masih belum lagi menjadi sebuah ikatan yang mutlak dan mengikat. Ikatan yang ada dalam level khitbah hanyalah bahwa ketika ada seorangwanita yang masih dalam masa khitbah (makhtubah), maka pihak lain dilarang mengkhitbahnya juga dalam waktu bersamaan. Dan sebaliknya, pihak wanita dilarang menerima lamaran dari pihak lain bisa pada saat itu dia sedang dalam kondisi dikhitbah.
Sedangkan ta’aruf secara hukum masih belum menuntut adanya konsekuensi ikatan demikian. Sehingga pada saat yang sama pada prinsipnya tidak ada larangan untuk berta’aruf dengan pihak manapun. Dan selama masih belum sampai level khitbah, maka seorang wanita sama sekali tidak punya ikatan apa-apa. Dia bisa menolaknya atau pun menerimanya. Bila ternyata si calon yang baru mengajukan permohonan ta’aruf dirasa kurang siap, kurang konsekuen atau kurang pasti, maka pihak wanita bisa dan berhak sepenuhnya untuk menolaknya.
Atau sebaliknya, bila jawaban ta’aruf dari pihak wanita dirasa kurang lancar atau terkesan ada hambatan, maka pihak laki-laki pun masih berhak untuk mencari calon pasangan yang lain.
Apalagi bila titik hambatannya itu justru ada di pihak perantara, maka bila dirasa menghambat porses, perantara boleh ditinggalkan. Karena fungsinya tidak jelas lagi.
Intinya, dalam sebuah proses ta’aruf, kedua belah pihak masih sangat bebas secara hukum untuk menentukan pilihan masing-masing. Bahkan ketika sudah sampai level khitbah sekalipun, bila dirasa ada hal yang mengganjal atau mengganggu, ikatannya pun sekuat bila sudah masuk ke dalam pernikahan.
Dan bila ganjalan itu sejak awal sudah ada dan dirasa dikemudian hari malah akan menjadi masalah besar. Lebih baik diurungkan saja dari pada nanti menjadi bom waktu yang hanya akan menguras energi. Tapi sebaliknya, bila hambatan itu sifatnya biasa dan tidak ada kekawatiran akan membesar, maka tidak ada salahnya bila dicoba untuk diteruskan.
Pengikut
Mengenai Saya
- M Radian Noerjaman
- Jakarta Timur, Jakarta, Indonesia
- A man with a height of about 1.65 cm. weight 54 Kg. Now working at the Foundation Babussalam. East New Jl.Cipinang No. 8. In the course of a career during the al-Allah always buffeted by temptations and trials even though sometimes difficult. Because my friends who are all still really care about me. Hopefully in the future be better and more independent!! And to this day my status single. so if interested with me please loking for ugliness of this blog. And .. Do not be sorry if one day meet continue to not purpose,,, it has so characterized. If there is a new hello with way. bring complicated on the nature of the small, but if you know dah ... wah ... gokil bro !!!!.
Category
- Afgan (1)
- Asmara (12)
- Hiburan (2)
- Kisah (2)
- komputer (1)
- Musik (1)
- Pendidikan (6)
- Pengajaran (2)
- Pengetahuan (15)
- Sejarah (1)
- Tekhnologi (1)
- Waktu (1)
Kamis, 11 Februari 2010
Masa Menunggu Keputusan Taáruf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(49)
-
▼
Februari
(23)
- Masa Menunggu Keputusan Taáruf
- MAsa Taáruf: Apa aja yang dibicarakan? Apa ada kem...
- Saat Bingung Memilih Pasangan
- Wanita Seperti Apa yang Kau Cari??
- Tiga Belas Hal yang Disukai Pria & Wanita
- Empat Cara Menyenangkan Pasangan Istimewa
- Tujuh Hal yang Disukai Pria & Wanita
- Cara mudah mendapatkan Pacar
- Tips Menaklukan Calon Mertua
- Tips Mendapatkan Cinta Sejati
- Kisah Nabi Khidir
- Pengertian Sihir
- Cara Menghafal Al-Quran
- Kokohnya Kepribadian
- Coret2an Alma
- Dampak Alkohol terhadap jantung
- Budidaya Pisang
- Persandingan
- Kisahku
- Sejarah Penyusunan A_Quran
- Canda Rasul
- Curahan Hati
- Tips Membeli Notebook
-
▼
Februari
(23)
0 komentar:
Posting Komentar